Selasa, 02 September 2014

PERATURAN AKADEMIK MTs NEGERI GARUT

PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GARUT

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal   1

Madrasah melalui Tim Pengembang Kurikulum menyusun dan menetapkan
Peraturan Akademik.

Pasal 2

1.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial dan pengayaan, kenaikan kelas kelulusan dan hak-hak peserta didik
2.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur  hak peserta didik dalam menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.      Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur layanan peserta didik dalam konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas dan dan layanan bimbingan konseling
4.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang mengikuti proses pendidikan di MTs. Negeri Garut
5.      Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaranuntuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
6.      Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

7.      Ulangan Tengah Semester (UTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
8.      Ulangan Akhir Semester (UAS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
9.      Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
10.  Ujian  Madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata  pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah
11.  Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran   pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan
12.  Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan   dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

BAB II
KETENTUAN KHUSUS

Pasal  3
Peraturan Akademik Guru

1.      Pada awal semester menetapkan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal).
2.      Pada awal tahun pelajaran menyusun dan membuat administrasi pengajaran meliputi : Silabus, Prota (Program Tahunan), Promes (Program Semester). Penyebaran alokasi waktu dalam satu semester, mengembangkan silabus, RPP dan lain-lain. Diserahkan kepada kepala madrasah melalui waka kurikulum maksimal akhir bulan Agustus 2013.
3.      Melaksanakan KBM dengan disiplin dan senantiasa berusaha mengadakan inovasi pembelajaran.
4.      Dewan guru secara periodik mengadakan evaluasi/penilaian yang meliputi : ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan semester, analisis ulangan, remidial dan pengayaan, penilaian produk, kinerja, performance, portofolio dan lain-lain.
5.      Ulangan harian diadakan minimal 4 kali dalam satu semester.
6.      Pada akhir semester membuat dan menentukan target kurikulum dan daya serap siswa baik secara individu atau keseluruhan perkelas.
7.      Mengisi jurnal pelajaran dalam kelas, jurnal guru dan buku kendali mutu.
8.      Mengisi presensi kehadiran siswa.
9.      Pada akhir semester melaporkan kegiatan pembelajaran kepada kepala madrasah melalui waka kurikulum.
10.  Mengoptimalkan penggunaan sarana pembelajaran seperti: buku-buku perpustakaan, perlengkapan laboratorium IPA, matematika, computer dan lain-lain.
11.  Penggunaan LKS untuk tugas/latihan siswa, tidak dipergunakan sebagai bahan/materi pengajaran utama.
12.  Supervisi kunjungan kelas dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu semester.


BAB III
KETENTUAN KEHADIRAN

Pasal 4

1.      Kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran minimal 85 %  dari jumlah total tatap muka dan tugas dari guru
2.      Setiap peserta didik wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran baik dikelas maupun di luar kelas.
3.      Ketidak hadiran karena sakit atau sebab lain harus ada keterangan dokter atau surat ijin orang tua, tidak diperhitungkan dalam ketentuan ayat (1)


BAB IV
KETENTUAN PENILAIAN

Ketentuan penilaian dilakukan melalui ulangan, remidial, ujian kenaikan kelas dan kelulusan. Diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menurut jadwal kalender pendidikan pada tingkat satuan pendidikan MTs. Negeri Garut








Pasal 5
Ulangan Harian

1.      Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
2.      Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata pelajaran setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
3.      Ulangan harian berupa tes berbentuk soal tertulis atau lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
4.      Hasil ulangan harian di informasikan kepada peserta didik dengan diberi komentar balikan / koreksi yang mendidik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
5.      Peserta didik yang karena sakit tidak bisa mengikuti ulangan harian harus mengikuti ulangan harian susulan
6.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remidial
7.      Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2 kali.


Pasal 6
Ulangan Tengah Semester (UTS)

1.      Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
2.      Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8-9 minggu kegiatan pembelajaran.
3.      Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada periode tersebut.
4.      Ulangan tengah semester berupa tes tertulis.
5.      Hasil ulangan tengah semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.      Peserta didik yang karena sakit tidak bisa mengikuti ulangan  harus mengikuti ulangan tengah semester susulan
7.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
8.      Peserta didik harus mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM
9.      Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua kali dan  dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester.


Pasal 7
Ulangan Akhir Semester (UAS)

1.      Ulangan akhir semester disusun oleh tim penyusun soal tingkat Jawa Barat
2.      Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.      Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
4.      Ulangan Akhir semester berupa tes tertulis.
5.      Hasil ulangan akhir semester diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.      Peserta didik yang karena sakit tidak bisa mengikuti ulangan akhir semester harus mengikuti ulangan akhir semester susulan sesuai jadwal yang oleh diberikan panitia
7.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
8.      Peserta didik harus mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.

Pasal 8
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK)

1.      Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
2.      Ulangan kenaikan dilaksanakan oleh sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester 2.
3.      Cakupan ulangan kenaikan meliputi seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester tersebut
4.      Ulangan kenaikan kelas berupa tes tertulis.
5.      Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.      Peserta didik yang karena sakit tidak bisa mengikuti ulangan akhir semester harus mengikuti ulangan akhir semester susulan sesuai jadwal yang oleh diberikan panitia
7.      Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti kegiatan remedial
8.      Peserta didik harus mengikuti remedial pada indikator yang belum mencapai KKM.



Pasal 9
Ujian Madrasah

1.      Ujian madrasah dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada seluruh mata pelajaran.
2.      Ujian madrasah meliputi ujian tulis dan ujian praktik pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.      Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis maupun praktek   diatur dalam POS Ujian Madrasah


Pasal 10
Ujian Nasional

1.      Ujian Nasional adalah penilaian yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi meliputi mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.
2.      Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional mengikuti ketentuan yang berlaku.


Pasal 11
Penilaian Akhlak

1.      Penilaian Akhlak mulia dilakukan oleh semua guru mata pelajaran
2.      Penilaian akhlak mulia meliputi : Jujur, Disiplin, Bersih, Tanggung Jawab, Hubungan Sosial, dan Ritual ibadah.
3.      Hasil Penilaian akhlak mulia oleh guru mata pelajaran diserahkan kepada guru mata pelajaran Aqidah Akhlaq.
4.      Nilai akhlak mulia dalam bentuk kualitatif.


Pasal 12
Remidial dan Pengayaan

1.      Remidial
a.       Bagi siswa yang dalam pelaksanaan ulangan belum memenuhi KKM,  maka perlu diadakan remidial, dan dilakukan 3x.
b.   Remidial bisa dilaksanakan pada kegiatan ko kurikuler maupun intra kurikuler.

2.      Pengayaan
Bagi siswa yang dalam pelaksanaan ulangan mencapai nilai di atas KKM, maka diberikan tambahan/ pengayaan materi.



BAB V
PENGGUNAAN FASILITAS MADRASAH

Pasal 13
Perpustakaan

1.      Setiap peserta didik wajib menjadi anggota perpustakaan.
2.      Setiap peserta didik wajib mengikuti aturan dan tata tertib perpustakaan.
3.      Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.      Setiap peserta didik berhak meminjam buku perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.      Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan perbukuan yang diselenggarakan oleh perpustakaan.



Pasal 14
Laboratorium IPA

1.      Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum di laboratorium  sesuai jadwal
2.      Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum di laboratorium peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku.
4.      Peserta didik wajib memelihara 
5.      Setiap peserta harus menyusun laporan setelah melakukan praktikum.


Pasal 15
Laboratorium Bahasa

1.      Setiap peserta didik berhak menggunakan laboratorium bahasa  sesuai jadwal
2.      Peserta didik dalam menggunakan laboratorium bahasa di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam menggunakan laboratorium bahasa peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku


Pasal 16
Laboratorium Komputer

1.      Setiap peserta didik berhak melakukan praktik komputer di laboratorium komputer sesuai jadwal
2.      Peserta didik melakukan praktikum komputer di laboratorium komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.      Dalam melakukan praktikum di laboratorium peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku.
BAB VI
FASILITAS LAYANAN

Pasal 17
Layanan Konsultasi dengan guru Mata Pelajaran

1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.      Layanan dengan guru mata pelajaran dilakukan secara individu atau bersama-sama pada waktu yang telah disepakati
3.      Layanan dengan guru mata pelajaran hanya terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti proses pembelajaran, melaksanakan tugas atau lainnya.


Pasal 18
Layanan Konsultasi dengan Wali Kelas

1.      Setiap peserta didik berhak mendapat layanan konsultasi dengan guru wali kelas.
2.      Layanan dengan guru wali kelas dilakukan secara individu atau bersama-sama pada waktu yang telah ditentukan
3.      Layanan konsultasi dengan guru wali kelas terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.


Pasal 19
Layanan Konsultasi dengan guru BK / Konselor

1.      Setiap siswa berhak mendapat layanan konseling dengan Konselor/ guru Bimbingan konseling
2.      Layanan konseling dapat dilakukan setiap waktu.
3.      Layanan konseling meliputi : layanan pribadi, layanan belajar, layanan sosial dan layanan karir.


BAB VII
SISWA BERPRESTASI

Pasal 20

1.      Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.      Penghargaan peserta didik berprestasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.




BAB VIII
KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN

Pasal 21
Kenaikan Kelas

1.      Kenaikan kelas dilaksanakan oleh satuan pendidikan MTsN Garut pada setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Persyaratan Akademik
·       Kehadiran siswa dalam tatap muka 85 % dari hari efektif (15 % alfa).
·       Telah mencapai KKM
·       Kenaikan kelas didasarkan pada nilai semester I dan II dengan cara perhitungan
-   Menghitung nilai rata-rata semester I dan II pada mata pelajaran tersebut.
-   Menghitung rata-rata KKM semester I dan II mata pelajaran tersebut.
-   Jika nilai rata-rata semester I dan II mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas.

b.      Persyaratan non Akademik
·         Mengikuti kegiatan 1 ekstrakurikuler
·         Mempunyai nilai B (baik) pada penilaian akhlak dan kepribadian
·         Hafal surat Adl-Dluha sampai dengan surat An-Naas untuk kelas VII
·         Hafal surat Al-Buruj sampai dengan Al-Lail untuk kelas VIII
·         Hafal surat An-Naba sampai dengan Al-Insyiqoq untuk kelas IX

2.      Siswa dinyatakan mengulang di kelas yang sama bila :
a.       Tidak mentuntaskan SK dan KD lebih pada 3 mata pelajaran.
b.      Tidak memenuhi kriteria kenaikan kelas


Pasal 22
 Kelulusan

1.    Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.    Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran :
a.                   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.                   Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.
c.                   Kelompok mata pelajaran estetika.
d.                  Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
3.    Lulus Ujian Madrasah (ketentuan dan kriteria menunggu petunjuk).
4.    Lulus Ujian Nasional (ketentuan dan kriteria menunggu petunjuk).
5.    Hafal Juz Amma.
6.    Bisa praktik minimal 2 macam sholat sunah, salah satunya adalah sholat jenazah.



BAB IX
MUTASI

Pasal 23
Mutasi Siswa

1.         Mutasi Masuk
MTs. Negeri Garut menerima mutasi/pindahan siswa dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Memenuhi persayaratan administrasi :
·         Menyerahkan raport asli dari sekolah asal.
·         Menyerahkan surat keterangan dari sekolah asal (bila belum punya raport).
·         Menyerahkan surat pindah dari sekolah asal.
b.        Orang tua/wali siswa datang ke madrasah.
c.        Tidak menerima pindahan di kelas IX
d.       Memiliki nilai rata-rata minimal sesuai KKM dan / atau lulus tes wawancara / lisan yang dilakukan oleh Madrasah Tsanawiyah Negeri Garut.
e.        Berasal dari madrasah Tsanawiyah yang terakreditasi sama/ sesuai dengan MTs. Negeri Garut (A)

2.         Mutasi Keluar
a.       Ada permohonan dari orang tua/wali.
b.      Madrasah/Sekolah yang dituju jelas dan mau menerima.
c.       Menyelesaikan administrasi (pinjaman perpustakaan, pembiayaan, dan lain-lain ),  dan apabila sudah pindah tidak dapat diterima kembali di MTs N Garut.



Pasal 24
Mekanisme Mutasi

1.       Mutasi masuk
a.              Diterima oleh Timwork yang terdiri dari Kepala Madrasah, Kepala Tata Usaha,  Waka Kesiswaan dan BK
b.             BK melaporkan secara tertulis (format yang telah disediakan) kepada kepala madrasah melalui Ka. TU.

2.      Mutasi keluar
a.               Siswa menyampaikan pada wali kelas.
b.               Wali kelas menyampaikan kepada BK dan Kesiswaan.
c.               BK dan Kesiswaan melaporkan kepada kepala madrasah.
d.               Orang tua datang ke madrasah.
e.               Orangtua berhubungan dengan pihak Tata Usaha untuk memperoleh surat keterangan
f.               Surat keterangan keluar dari Tata Usaha, setelah siswa menyelesaikan adminitrasi (meliputi pengembalian buku perpustakaan dll)
g.               Setelah keluar tidak diperbolehkan kembali ke MTs lagi.

BAB X
PENUTUP

Pasal 25
1.      Peraturan akademik diputuskan oleh rapat Tim Pengembang Kurikulum dan ditetapkan oleh kepala madrasah, disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan di tentukan kemudian


 Pasal 26
Peraturan akademik mulai berlaku sejak ditetapkan.





Ditetapkan di Garut
Pada tanggal :    Juli 2014

Kepala,

ttd

TATANG SOBIRIN, S.Ag., MA., M.Pd.
NIP. 195809071985031003





ARTKEL TERKAIT



0 Comments:

Presentasi Profil MTs Negeri Garut


Uploaded on authorSTREAM by aterburg

Presentasi Rencana Kerja Madrasah


Uploaded on authorSTREAM by aterburg

blogger templates | Make Money Online