PERATURAN AKADEMIK
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI GARUT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Madrasah melalui Tim Pengembang Kurikulum
menyusun dan menetapkan
Peraturan Akademik.
Pasal 2
1.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang
mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial dan pengayaan,
kenaikan kelas kelulusan dan hak-hak peserta didik
2.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang
mengatur hak peserta didik dalam menggunakan fasilitas sekolah untuk
kegiatan belajar.
3.
Peraturan akademik merupakan peraturan yang
mengatur layanan peserta didik dalam konsultasi kepada guru mata pelajaran,
wali kelas dan dan layanan bimbingan konseling
4.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang
mengikuti proses pendidikan di MTs. Negeri Garut
5.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, untuk memantau
kemajuan, melakukan perbaikan
pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
6.
Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
7.
Ulangan Tengah Semester (UTS) adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
8.
Ulangan Akhir Semester (UAS) adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
9.
Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket.
Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
10. Ujian Madrasah
adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan
oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
merupakan salah satu persyaratan
kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian
Sekolah/Madrasah
11. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi
peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan
12. Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada
akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran
selain ilmu pengetahuan dan teknologi
merupakan nilai batas ambang kompetensi.
BAB II
KETENTUAN
KHUSUS
Pasal 3
Peraturan Akademik Guru
1.
Pada awal semester menetapkan KKM (Kriteria
Ketuntasan Minimal).
2.
Pada awal tahun pelajaran menyusun dan membuat
administrasi pengajaran meliputi : Silabus, Prota (Program Tahunan), Promes
(Program Semester). Penyebaran alokasi waktu dalam satu semester, mengembangkan
silabus, RPP dan lain-lain. Diserahkan kepada kepala madrasah melalui waka
kurikulum maksimal akhir bulan Agustus 2013.
3.
Melaksanakan KBM dengan disiplin dan senantiasa
berusaha mengadakan inovasi pembelajaran.
4.
Dewan guru secara periodik mengadakan
evaluasi/penilaian yang meliputi : ulangan harian, ulangan tengah semester,
ulangan semester, analisis ulangan, remidial dan pengayaan, penilaian produk,
kinerja, performance, portofolio dan lain-lain.
5.
Ulangan harian diadakan minimal 4 kali dalam
satu semester.
6.
Pada akhir semester membuat dan menentukan
target kurikulum dan daya serap siswa baik secara individu atau keseluruhan
perkelas.
7.
Mengisi jurnal pelajaran dalam kelas, jurnal
guru dan buku kendali mutu.
8.
Mengisi presensi kehadiran siswa.
9.
Pada akhir semester melaporkan kegiatan
pembelajaran kepada kepala madrasah melalui waka kurikulum.
10. Mengoptimalkan
penggunaan sarana pembelajaran seperti: buku-buku perpustakaan, perlengkapan
laboratorium IPA, matematika, computer dan lain-lain.
11. Penggunaan LKS
untuk tugas/latihan siswa, tidak dipergunakan sebagai bahan/materi pengajaran
utama.
12. Supervisi
kunjungan kelas dilaksanakan minimal 2 kali dalam satu semester.
BAB III
KETENTUAN KEHADIRAN
Pasal 4
1.
Kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan
pembelajaran minimal 85 % dari jumlah
total tatap muka dan tugas dari guru
2.
Setiap peserta didik wajib mengikuti seluruh
kegiatan pembelajaran baik dikelas maupun di luar kelas.
3.
Ketidak hadiran karena sakit atau sebab lain
harus ada keterangan dokter atau surat ijin orang tua,
tidak diperhitungkan dalam ketentuan ayat (1)
BAB IV
KETENTUAN PENILAIAN
Ketentuan penilaian dilakukan melalui ulangan,
remidial, ujian kenaikan kelas dan kelulusan. Diatur sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan menurut jadwal kalender pendidikan pada tingkat satuan
pendidikan MTs. Negeri Garut
Pasal 5
Ulangan Harian
1.
Ulangan harian disusun oleh guru mata pelajaran
pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
2.
Ulangan harian dilaksanakan oleh guru mata
pelajaran setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih
3.
Ulangan harian berupa tes berbentuk soal
tertulis atau lisan atau menyesuaikan kompetensi yang akan diukur.
4.
Hasil ulangan harian di informasikan kepada
peserta didik dengan diberi komentar balikan / koreksi yang mendidik sebelum
diadakan ulangan harian berikutnya.
5.
Peserta didik yang karena sakit tidak bisa
mengikuti ulangan harian harus mengikuti ulangan harian susulan
6.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remidial
7.
Kegiatan remidial dilakukan paling banyak 2
kali.
Pasal 6
Ulangan Tengah
Semester (UTS)
1.
Ulangan tengah semester disusun oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
2.
Ulangan tengah semester dilaksanakan oleh
sekolah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran setelah 8-9 minggu
kegiatan pembelajaran.
3.
Cakupan ulangan tengah semester meliputi
seluruh indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada
periode tersebut.
4.
Ulangan tengah semester berupa tes tertulis.
5.
Hasil ulangan tengah semester diinformasikan
kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang karena sakit tidak bisa
mengikuti ulangan harus mengikuti ulangan
tengah semester susulan
7.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remedial
8.
Peserta didik harus mengikuti remedial pada
indikator yang belum mencapai KKM
9.
Kegiatan remedial dilakukan paling banyak dua
kali dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan ulangan akhir semester.
Pasal 7
Ulangan Akhir Semester (UAS)
1.
Ulangan akhir semester disusun oleh tim penyusun
soal tingkat Jawa Barat
2.
Ulangan akhir semester dilaksanakan oleh
madrasah secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester.
3.
Cakupan ulangan akhir semester meliputi seluruh
indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester
tersebut
4.
Ulangan Akhir semester berupa tes tertulis.
5.
Hasil ulangan akhir semester diinformasikan
kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang karena sakit tidak bisa
mengikuti ulangan akhir semester harus mengikuti ulangan akhir semester susulan
sesuai jadwal yang oleh diberikan panitia
7.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remedial
8.
Peserta didik harus mengikuti remedial pada
indikator yang belum mencapai KKM.
Pasal 8
Ulangan
Kenaikan Kelas (UKK)
1.
Ulangan kenaikan kelas disusun oleh guru mata
pelajaran pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP ).
2.
Ulangan kenaikan dilaksanakan oleh sekolah
secara bersama-sama untuk seluruh mata pelajaran di akhir semester 2.
3.
Cakupan ulangan kenaikan meliputi seluruh
indikator yang mempresentasikan seluruh kompetensi dasar (KD) pada semester
tersebut
4.
Ulangan kenaikan kelas berupa tes tertulis.
5.
Hasil ulangan kenaikan kelas diinformasikan
kepada peserta didik selambat-lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
6.
Peserta didik yang karena sakit tidak bisa
mengikuti ulangan akhir semester harus mengikuti ulangan akhir semester susulan
sesuai jadwal yang oleh diberikan panitia
7.
Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti kegiatan remedial
8.
Peserta didik harus mengikuti remedial pada
indikator yang belum mencapai KKM.
Pasal 9
Ujian Madrasah
1.
Ujian madrasah dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik pada seluruh mata pelajaran.
2.
Ujian madrasah meliputi ujian tulis dan ujian
praktik pada kelompok mata pelajaran tertentu.
3.
Prosedur dan pelaksanaan ujian madrasah tulis
maupun praktek diatur dalam POS Ujian Madrasah
Pasal 10
Ujian Nasional
1.
Ujian Nasional adalah penilaian yang
dilaksanakan oleh pemerintah dalam kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan
Tehnologi meliputi mata pelajaran : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris,
Matematika dan IPA.
2.
Prosedur dan pelaksanaan ujian nasional
mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pasal 11
Penilaian
Akhlak
1.
Penilaian Akhlak mulia dilakukan oleh semua
guru mata pelajaran
2.
Penilaian akhlak mulia meliputi : Jujur,
Disiplin, Bersih, Tanggung Jawab, Hubungan Sosial, dan Ritual ibadah.
3.
Hasil Penilaian akhlak mulia oleh guru mata
pelajaran diserahkan kepada guru mata pelajaran Aqidah Akhlaq.
4.
Nilai akhlak mulia dalam bentuk kualitatif.
Pasal 12
Remidial dan Pengayaan
1.
Remidial
a.
Bagi siswa yang dalam pelaksanaan ulangan belum
memenuhi KKM, maka perlu diadakan
remidial, dan dilakukan 3x.
b. Remidial
bisa dilaksanakan pada kegiatan ko kurikuler maupun intra kurikuler.
2.
Pengayaan
Bagi
siswa yang dalam pelaksanaan ulangan mencapai nilai di atas KKM, maka diberikan
tambahan/ pengayaan materi.
BAB V
PENGGUNAAN
FASILITAS MADRASAH
Pasal 13
Perpustakaan
1.
Setiap peserta didik wajib menjadi anggota
perpustakaan.
2.
Setiap peserta didik wajib mengikuti aturan dan
tata tertib perpustakaan.
3.
Setiap peserta didik berhak memanfaatkan buku
perpustakaan sebagai sumber belajar.
4.
Setiap peserta didik berhak meminjam buku
perpustakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.
Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan
perbukuan yang diselenggarakan oleh perpustakaan.
Pasal 14
Laboratorium IPA
1.
Setiap peserta didik berhak melakukan praktikum
di laboratorium sesuai jadwal
2.
Peserta didik melakukan praktikum di laboratorium
di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum di laboratorium
peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku.
4.
Peserta didik wajib memelihara
5.
Setiap peserta harus menyusun laporan setelah
melakukan praktikum.
Pasal 15
Laboratorium Bahasa
1.
Setiap peserta didik berhak menggunakan
laboratorium bahasa sesuai jadwal
2.
Peserta didik dalam menggunakan laboratorium
bahasa di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam menggunakan laboratorium bahasa peserta
didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku
Pasal 16
Laboratorium Komputer
1.
Setiap peserta didik berhak melakukan praktik
komputer di laboratorium komputer sesuai jadwal
2.
Peserta didik melakukan praktikum komputer di
laboratorium komputer di bawah pengawasan guru mata pelajaran.
3.
Dalam melakukan praktikum di laboratorium
peserta didik harus mematuhi tata tertib yang berlaku.
BAB VI
FASILITAS LAYANAN
Pasal 17
Layanan Konsultasi dengan guru Mata Pelajaran
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan
konsultasi dengan guru mata pelajaran.
2.
Layanan dengan guru mata pelajaran dilakukan
secara individu atau bersama-sama pada waktu yang telah disepakati
3.
Layanan dengan guru mata pelajaran hanya
terkait dengan mata pelajaran dalam hal kesulitan mengikuti proses
pembelajaran, melaksanakan tugas atau lainnya.
Pasal 18
Layanan Konsultasi dengan Wali Kelas
1.
Setiap peserta didik berhak mendapat layanan
konsultasi dengan guru wali kelas.
2.
Layanan dengan guru wali kelas dilakukan secara
individu atau bersama-sama pada waktu yang telah ditentukan
3.
Layanan konsultasi dengan guru wali kelas
terkait dengan berbagai masalah peserta didik di kelas siswa yang bersangkutan.
Pasal 19
Layanan Konsultasi dengan guru BK / Konselor
1.
Setiap siswa berhak mendapat layanan konseling
dengan Konselor/ guru Bimbingan konseling
2.
Layanan konseling dapat dilakukan setiap waktu.
3.
Layanan konseling meliputi : layanan pribadi,
layanan belajar, layanan sosial dan layanan karir.
BAB VII
SISWA
BERPRESTASI
Pasal 20
1.
Setiap peserta didik yang berprestasi di bidang
akademik maupun non akademik berhak mendapat penghargaan.
2.
Penghargaan peserta didik berprestasi
berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
KRITERIA KENAIKAN KELAS DAN KELULUSAN
Pasal 21
Kenaikan Kelas
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan oleh satuan
pendidikan MTsN Garut pada setiap akhir tahun pelajaran dengan ketentuan
sebagai berikut :
a.
Persyaratan Akademik
·
Kehadiran siswa dalam tatap muka 85 % dari hari
efektif (15 % alfa).
·
Telah mencapai KKM
·
Kenaikan kelas didasarkan pada nilai semester I
dan II dengan cara perhitungan
- Menghitung nilai rata-rata
semester I dan II pada mata pelajaran tersebut.
- Menghitung rata-rata KKM semester
I dan II mata pelajaran tersebut.
- Jika nilai rata-rata semester I
dan II mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas.
b.
Persyaratan non Akademik
·
Mengikuti kegiatan 1 ekstrakurikuler
·
Mempunyai nilai B (baik) pada penilaian akhlak
dan kepribadian
·
Hafal surat Adl-Dluha sampai dengan surat
An-Naas untuk kelas VII
·
Hafal surat Al-Buruj sampai dengan Al-Lail
untuk kelas VIII
·
Hafal surat An-Naba sampai dengan Al-Insyiqoq
untuk kelas IX
2.
Siswa dinyatakan mengulang di kelas yang sama
bila :
a.
Tidak mentuntaskan SK dan KD lebih pada 3 mata
pelajaran.
b.
Tidak memenuhi kriteria kenaikan kelas
Pasal 22
Kelulusan
1.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2.
Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian
akhir untuk seluruh mata pelajaran :
a.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.
Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian.
c.
Kelompok mata pelajaran estetika.
d.
Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan
kesehatan.
3.
Lulus Ujian Madrasah (ketentuan dan kriteria
menunggu petunjuk).
4.
Lulus Ujian Nasional (ketentuan dan kriteria
menunggu petunjuk).
5.
Hafal Juz Amma.
6.
Bisa praktik minimal 2 macam sholat sunah,
salah satunya adalah sholat jenazah.
BAB IX
MUTASI
Pasal 23
Mutasi Siswa
1.
Mutasi Masuk
MTs. Negeri
Garut menerima mutasi/pindahan siswa dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Memenuhi persayaratan administrasi :
·
Menyerahkan raport asli dari sekolah asal.
·
Menyerahkan surat keterangan dari sekolah asal
(bila belum punya raport).
·
Menyerahkan surat pindah dari sekolah asal.
b.
Orang tua/wali siswa datang ke madrasah.
c.
Tidak menerima pindahan di kelas IX
d.
Memiliki nilai rata-rata minimal sesuai KKM dan
/ atau lulus tes wawancara / lisan yang dilakukan oleh Madrasah Tsanawiyah
Negeri Garut.
e.
Berasal dari madrasah Tsanawiyah yang
terakreditasi sama/ sesuai dengan MTs. Negeri Garut (A)
2.
Mutasi Keluar
a.
Ada permohonan dari orang tua/wali.
b.
Madrasah/Sekolah yang dituju jelas dan mau
menerima.
c.
Menyelesaikan administrasi (pinjaman
perpustakaan, pembiayaan, dan lain-lain ), dan apabila sudah pindah
tidak dapat diterima kembali di MTs N Garut.
Pasal 24
Mekanisme
Mutasi
1.
Mutasi
masuk
a.
Diterima oleh Timwork yang terdiri dari Kepala
Madrasah, Kepala Tata Usaha, Waka
Kesiswaan dan BK
b.
BK melaporkan secara tertulis (format yang
telah disediakan) kepada kepala madrasah melalui Ka. TU.
2.
Mutasi keluar
a.
Siswa menyampaikan pada wali kelas.
b.
Wali kelas menyampaikan kepada BK dan
Kesiswaan.
c.
BK dan Kesiswaan melaporkan kepada kepala
madrasah.
d.
Orang tua datang ke madrasah.
e.
Orangtua berhubungan dengan pihak Tata Usaha
untuk memperoleh surat keterangan
f.
Surat keterangan keluar dari Tata Usaha,
setelah siswa menyelesaikan adminitrasi (meliputi pengembalian buku
perpustakaan dll)
g.
Setelah keluar tidak diperbolehkan kembali ke
MTs lagi.
BAB X
PENUTUP
Pasal 25
1.
Peraturan akademik diputuskan oleh rapat Tim
Pengembang Kurikulum dan ditetapkan oleh kepala madrasah, disampaikan kepada
pihak-pihak yang terkait untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini
akan di tentukan kemudian
Pasal 26
Peraturan akademik mulai berlaku sejak
ditetapkan.
Ditetapkan di
Garut
Pada tanggal
: Juli 2014
Kepala,
ttd
TATANG SOBIRIN,
S.Ag., MA., M.Pd.
NIP. 195809071985031003
0 Comments:
Post a Comment