Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 06 tahun 2013 tentang Penggunaan E-mail Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah, Kementerian Agama RI telah membuat e-mail khusus untuk karyawan/karyawati Kementerian Agama yang sudah memiliki NIP.
Namanya PNSMail, yang merupakan fasilitas e-mail gratis yang diperuntukkan bagi PNS di seluruh Indonesia. Jadi semua PNS diminta untuk menggunakan e-mail resmi pemerintah.
Adapun syarat dan ketentuan pembuatan e-mail itu adalah sebagai berikut :
- Email ini khusus untuk karyawan/karyawati Kementerian Agama yang sudah memiliki NIP
- Untuk permohonan pembuatan email, harap disertakan surat permohonan dari atasan langsung yang bertanda tangan dan distempel
- Surat permohonan dimaksud dapat dikirim melalui fax ke nomor 021 3812 306 dan konfirmasi melalui telepon 021 3812 306 atau email: konfirmasiemail@kemenag.go.id
- Semua kolom wajib diisi kecuali kolom “Email yang Sudah Dimiliki”
- Penamaan e-mail yang dinginkan harus menggunakan nama panggilan resmi di kantor
- Penamaan e-mail hanya dapat menggunakan karakter : A-Z, a-z, 0-9, dan tanda baca”_”(underscore)
- Password Maksimum 25 karakter
- Password minimum 8 karakter kombinasi antara huruf dan tanda baca
- Pengguna hanya dapat membuat satu alamat email sesuai NIP yang dimiliki
- Untuk file pasfoto, maksimal ukuran file adalah 150KB, dengan format jpg
- Khusus untuk penamaan email unit kerja harus membuat surat permohonan khusus yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan difax ke ( 021-3812306 )
Terlebih dahulu, karyawan/karyawati Kemenag mengisi kolom Registrasi :
di sini : webmail.kemenag.go.id
Akan muncul format seperti ini :
Perlu diingat penamaan
kemudian masuk ke sini muncul format ini
Selanjutkan lakukan sesuai petunjuk.
0 Comments:
Post a Comment